• Sabtu, 30 September 2023

Tegakah Perwira Polri Tersangka Perkosaan Anak Bawah Umur dan Libatkan Kepala Desa di Sulawesi Selatan? Brutal

- Senin, 5 Juni 2023 | 20:35 WIB
Perwira Polri tersangka perkosaan anak bawah umur, yang mana hal tersebut juga melibatkan seorang Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. (Instagram)
Perwira Polri tersangka perkosaan anak bawah umur, yang mana hal tersebut juga melibatkan seorang Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. (Instagram)

MAKASSAR, DIO-TV.COM, Senin, 5 Juni 2023 - Perwira Polri tersangka perkosaan anak bawah umur, yang mana hal tersebut juga melibatkan seorang Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.

Masalah tersebut dilaksanakan oleh Inspektur Dua HST, anggota Satua Brigadir Mobil (Satbrimob) Kepolisian Resort Parigi Maoutong (Parimo) Kepolisian Daerah di Sulawesi Selatan.

Sebelas nama ditetapkan menjadi tersangka, sebab dinilai telah melaksanakan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga: Memangnya Kenapa? Kok Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji Justru Ajak Masyarakat untuk Tetap Kelola Kratom!

Korban TPKS berinisial RA (16), merupakan pelampiasan nafsu seks Inspektur Dua HST, yang juga disusul dengan ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, dan Kepala Desa HR di periode bulan Juli 2022-Januari 2023.

Di samping itu, Perwira Polri tersangka perkosaan dikemukakan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Kota Makassar yakni Inspektur Jenderal Polisi Agus Nugroho sejak Sabtu, 3 Juni 2023.

HST yang berperan menjadi Perwira Polri tersangka perkosaan, dimulai oleh perempuan berinisial RA meminta tolong guna menemukan telepon selulernya yang hilang saat menyampaikan bantun bencana banjir.

Namun demikian HST justru langsung memperkosa RA. Kemudian, diikuti oleh 10 tersangka yang lain mencakup HR, seorang oknum Kepala Desa di salah satu zona Kabupaten Parigo Moutong.

Adapun 11 tersangka tersebut bersumber oleh banyaknya latar belakang profesi berbeda, sebab di antanya tergolong dengan status guru, mahasiswa, petani, hingga pengangguran tidak bermoral.

Korban perempuan tersebut mengikuti rekannya berinisial YN supaya dapat bekerja di Kabupaten Parigi Moutong, guna menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Di ungkapan Agus Nugroho, bahwa awal mula TPKS bagi anak bawah umur, yaitu saat RA mendatangi Pos Komando, guna menyampaikan bantuan logistik korban benacana banjir di Kabupaten Parigi Moutung sejak bulan Juli 2022.

Akan tetapi, RA justru tidak kembali kepada Poso, sebab dirinya dijamin agar dapat berprofesi di sebuah rumah makan di Kota Parigi, Ibu Kota Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga: Hah Bagaimana? Guru dan Kepala Sekolah Tersangka Pencabulan Siswi 12 Orang Madrasah Ibtidaiyah Wonogiri! Cek

Berdasarkan imbuhan Agus Nugroho bahwa saat TPKS dilangsungkan, wanita tersebut tidak memberikan perlawanan, sebab diancam menggunakan pisau dan dipaksa meminum minuman beralkohol tinggi.

Halaman:

Editor: Dominico Savio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X