• Selasa, 26 September 2023

Perwira Polri Tersangka Perkosaan Anak Bawah Umur, Korban Menderita Tumor Rahim. Simak Kondisinya!

- Senin, 5 Juni 2023 | 18:59 WIB
Ilustrasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perwira Polri Tersangka Perkosaan Anak Bawah Umur, Korban Menderita Tumor Rahim. Simak Kondisinya! (Freepik)
Ilustrasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perwira Polri Tersangka Perkosaan Anak Bawah Umur, Korban Menderita Tumor Rahim. Simak Kondisinya! (Freepik)

MAKASSAR, DIO-TV.COM, Senin, 5 Juni 2023Anak bawah umur, RI (16 tahun), korban TPKS dari 11 orang di Parigi Moutong, menderita tumor rahim, harus diangkat.

RI, sebagai anak bawah umur korban perkosaan, didampingi Salma, dari Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pemberdayaan Peempuan dan Perlindungan anak Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Salma, sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), RI, sejak Kamis, 31 Mei 2023, dirujuk berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Palu.

RI, menurut Salma, mengeluh mengalami sakit bagian mulut organ intim, dan setelah diperiksa ternyata mengalami insersi akut berupa tumor yang mesti segera diangkat.

Musibah menimpa, RI, menyebabkan, seorang oknum Perwira Polri tersangka perkosaan anak di bawah umur, termasuk oknum Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Selatan.

Inspektur Dua HST, anggota Satua Brigadei Mobile (Satbrimob) Kepolisian Resort Parigi Maoutong (Parimo) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, sudah ditahan.

Sebanyak 11 orang ditetapkan tersangka, melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Korban TPKS, RA (16 tahun), obyek pelampiasan nafsu seksual Inspektur Dua HST, kemudian ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW dan Kepala Desa HR, Juli 2022 – Januari 2023.

Perwira Polri tersangka perkosaan disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Makassar, Inspektur Jenderal Polisi Agus Nugroho, Sabtu, 3 Juni 2023.

HST, Perwira Polri tersangka perkosaan, diawali korban RA meminta bantuan mencari telepon genggamnya yang hilang saat menyerahkan bantun banjir.

HST, bukanya membantu, malah perkosa RA, kemudian diikuti 10 tersangka lainnya, termasuk HR, oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kabupaten Parigo Moutong.

Kesebelas tersangka, berbagai latar belakang profesi, karena ada di antanya pelaku sebagai guru, mahasiswa, petani, pengangguran di Kabupaten Parigi Moutong.

Korban TPKS, anak bawah umur, berinisial RA berasal dari Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Selatan.

Korban RA, ikut rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X