• Sabtu, 30 September 2023

Miris ! Guru dan Kepala Sekolah jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi MI di Baturetno. Begini Fakta Kasusnya!

- Senin, 5 Juni 2023 | 20:43 WIB
Barang bukti kasus dugaan pencabulan oleh Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Ibtidaiyah Wonogiri, Jawa Tengah (Polres Wonogiri)
Barang bukti kasus dugaan pencabulan oleh Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Ibtidaiyah Wonogiri, Jawa Tengah (Polres Wonogiri)

JAWA TENGAH, DIO-TV.COM. SENIN, 5 JUNI 2023 - Pelaku Pencabulan 12 siswi di Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Wonogiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Wonogiri, Daerah Jawa Tengah.

Aksi pencabulan terhadap 12 siswi Madrasah Ibtidaiyah dilakukan oleh Kepala Sekolah berinisial MY (47 tahun) dan Guru berinisial YU (51 tahun) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, sudah berlangsung sejak 2021

Kepala Kepolisian Resort Wonogiri, AKBP Indra Waspada Amirullah, Senin, 5 Juni 203 mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut sudah mengakui perbuatannya dan kini sudah dilakukan proses penahanan.

Seperti ini fakta dari kasus pencabulan terhadap 12 siswi Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Wonogiri:

Baca Juga: Bentrok Publik, Nikita Mirzani vs Laura Meizani, Bongkar Aib Keluarga yang Memecah Belah Hati Masyarakat?

  1.     Laporan orang tua korban

Tindakan bejat keduanya akhirnya terungkap setelah polisi mendapatkan laporan mengenai dugaan pencabulan dari orang tua korban, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta mencari keterangan pihak terkait.

  1.     Penyelidikan motif pelaku

AKBP Indra Waspada Amirullah mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasus terkait dengan motif dan juga kesehatan mental pelaku.

AKBP Indra Waspada Amirullah juga meminta seluruh pihak untuk sabar dan menyerahkan proses penyidikan kepada kepolisian agar segera dalam waktu dekat sudah dapat ditemukan titik terang kasus ini.

  1.     Dilakukan sejak 2021

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa oknum guru ini melakukan aksi pencabulan selama dua tahun sejak 2021.

Baca Juga: Polemik Perizinan dan Proses Riset BRIN Tanaman Kratom, Ini Harapan Sutarmidji Demi Kesejahteraan Masyarakat

Sementara, kepala sekolah mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap 6 siswinya kurang lebih selama setengah tahun sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2023.

Masing-masing pelaku melancarkan tindakan bejat tersebut kepada 6 siswinya, sehingga total korban adalah 12 siswi.

  1.     Diberhentikan dari Sekolah

Kepala Sekolah beserta oknum guru yang menjadi tersangka sudah diberhentikan dari sekolah. Anif Solikhin, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri menyebut bahwa guru yang dilaporkan masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemenag.

  1.     Pasal yang Dilanggar

Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sehingga kedua tersangka mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara

Halaman:

Editor: Krisna Surya Pratama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X