JAWA TENGAH, DIO-TV.COM. SENIN, 5 JUNI 2023 - Pelaku Pencabulan 12 siswi di Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Wonogiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Wonogiri, Daerah Jawa Tengah.
Aksi pencabulan terhadap 12 siswi Madrasah Ibtidaiyah dilakukan oleh Kepala Sekolah berinisial MY (47 tahun) dan Guru berinisial YU (51 tahun) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, sudah berlangsung sejak 2021
Kepala Kepolisian Resort Wonogiri, AKBP Indra Waspada Amirullah, Senin, 5 Juni 203 mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut sudah mengakui perbuatannya dan kini sudah dilakukan proses penahanan.
Seperti ini fakta dari kasus pencabulan terhadap 12 siswi Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Wonogiri:
- Laporan orang tua korban
Tindakan bejat keduanya akhirnya terungkap setelah polisi mendapatkan laporan mengenai dugaan pencabulan dari orang tua korban, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta mencari keterangan pihak terkait.
- Penyelidikan motif pelaku
AKBP Indra Waspada Amirullah mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasus terkait dengan motif dan juga kesehatan mental pelaku.
AKBP Indra Waspada Amirullah juga meminta seluruh pihak untuk sabar dan menyerahkan proses penyidikan kepada kepolisian agar segera dalam waktu dekat sudah dapat ditemukan titik terang kasus ini.
- Dilakukan sejak 2021
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa oknum guru ini melakukan aksi pencabulan selama dua tahun sejak 2021.
Sementara, kepala sekolah mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap 6 siswinya kurang lebih selama setengah tahun sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2023.
Masing-masing pelaku melancarkan tindakan bejat tersebut kepada 6 siswinya, sehingga total korban adalah 12 siswi.
- Diberhentikan dari Sekolah
Kepala Sekolah beserta oknum guru yang menjadi tersangka sudah diberhentikan dari sekolah. Anif Solikhin, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri menyebut bahwa guru yang dilaporkan masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemenag.
- Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sehingga kedua tersangka mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara
Artikel Terkait
Sikap Rendah Hati Karakter Pekerja dalam Pelayanan Tuhan, Renungan Malam Iman Katolik, Senin, 5 Juni 2023
Teka-Teki Cawapres 2024 ! Pendamping Ganjar, Prabowo, dan Anies. Gibran Jadi Salah Satu Kandidatnya
Hah Bagaimana? Guru dan Kepala Sekolah Tersangka Pencabulan Siswi 12 Orang Madrasah Ibtidaiyah Wonogiri! Cek
Tegakah Perwira Polri Tersangka Perkosaan Anak Bawah Umur dan Libatkan Kepala Desa di Sulawesi Selatan? Brutal