PALANKA RAYA, DIO-TV.COM, Selasa, 6 Juni 2023- Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, gugat cerai sang suami, diduga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dari Partai Demokrat.
Kabar sangat mengejutkan dari Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, gugat cerai Sriosako dibernakan oleh Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya.
Gugata cerai dilakukan oleh Umi Mastikah, pada 30 Mei 2023 dengan nomor registrasi 195/Pdt-G/2023.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti motif gugat cerai yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah dan Sriosako, keduanya terlihat sebagai pasangan yang cukup romantis dan harmonis.
“Sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023,” katanya, Senin, 5 Juni 2023, dikutip dari “TebenganOnline”.
Mengingat bawah sidang ini adalah berkaitan dengan gugat cerai atau perceraian, maka persidangan akan digelar secara tertutup.
“Mohon maaf untuk informasi lainnya tidak dapat kami buka karena sifatnya rahasia,” ujarnya dilangsri dari “TebenganOnline”.
Selain itu, yang perlu diketahui pasangan Umi Mastikah dan Sriosako keduanya merupakan, politisi yang berasal dari Partai Demokrat.
Untuk saat ini, Umi Mastikah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palangka Raya mendampingi Fairid Naparin dar Partai Golkar.
Sedangkan suaminya, Sriosako sendiri menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk persoalan lanjutan mengenai gugat cerai Umi Mastikah dan Sriosako keduanya belum mau untuk memberikan komentar.***
Artikel Terkait
Mengapa SBY Sampai Panik Lihat Elektabilitas Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024, Terus Naik? Apa Alasannya!
Apa Penyebab Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo Cabut Gugatan Rp23 Miliar dari RSPI Jakarta? Cek
Masih Terus Bergulir, Kini Kapolda Kaltara dan Ronaldo Maradona Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ini Kata IPW
Apa Alasan Johnny Gerardus Plate Gugat Praperadilan Jadi Tersangka Korupsi BTS G4 BAKTI Kemenkominfo? 3 Pemicu
Lawan Kebijakan Kapolda Kalbar, Kapolres Sanggau Terbitkan SP3 Illegal Mining, Begini Kata Herman Hofi Munawar