• Sabtu, 30 September 2023

Bagaimana Kondisi Korban Renggut Keperawanan Santriwati NTB oleh Pimpinan Pondok Pesantren? KemenPPPA Respons!

- Selasa, 6 Juni 2023 | 16:50 WIB
Kondisi korban renggut keperawanan santriwati di Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren mulai terungkap. (Instagram)
Kondisi korban renggut keperawanan santriwati di Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren mulai terungkap. (Instagram)

MATARAM, DIO-TV.COM, Selasa, 6 Juni 2023 - Kondisi korban renggut keperawanan santriwati di Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren mulai terungkap.

Sejumlah 29 dari 41 korban renggut keperawanan santriwati menerima pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, NTB, sebab mereka menderita trauma berat.

Dua pimpinan pondok pesantran di Provinsi NTB tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Gugat Cerai Anggota Dewan Barnama Sriosako, Simak Baik-Baik!

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa yaitu Fatriaturahmah sejak Sabtu, 3 Juni 2023 mengungkapkan, bahwa pemeriksaan psikologis guna menyembuhkan trauma diderita korban.

Adapun 2 pelaku dengan tega renggut keperawanan santriwati, yang mana para korban perempuan rata-rata berumur 15-17 tahun, dan dimasukkan kepada pengajian seks dan janji masuk surga.

Tindakan yang dilakukan oleh 2 pelaku merupakan bentuk kejahatan martabat kemanusiaan, sehingga mereka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Pelaku kejahatan martabat kemanusiaan yang berinisial LMI sukses diamankan sejak Selasa, 9 Mei 2023, sedangkan HSN berhasil dibungkam pada sepekan setelah itu.

Nicolas Osman mengemukakan, bahwa domus yang dilaksanakan oleh tersangka HSN dan LMI, yaitu korban renggut keperawanan santriwati 41 orang diberikan jaminan janji masuk surga.

KemenPPPA Indonesia sudah menyodorkan perhatian terhadap Polisi Republik Indonesia (Polri) guna menerapkan penyelesaian.

Nahar selaku Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA sejak Kamis, 25 Mei 2023 merespons, bahwa sejumlah bujuk rayu dari 2 pimpinan pondok pesantren tersebut di antaranya janji masuk surga dalam pengajian seks.

Di samping itu Nahar mengomentari, bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh 2 pelaku, telah menjadi kejahatan kepada martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” kata Nahar.

Hal tersebut disebabkan karena kedua pelaku merupakan pendidik di sektor keagamaan, selain melindungi anak namun turut wajib membimbing mereka guna berbuat lebih bijaksana.

Halaman:

Editor: Dominico Savio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X