• Sabtu, 30 September 2023

Pemerintah Cabut SKB 2 Menteri Biang Kerok IMB Rumah Ibadah Dipersulit. Begini Penjelasan Kementerian Agama

- Rabu, 7 Juni 2023 | 08:27 WIB
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama. Pemerintah Cabut SKB 2 Menteri Biang Kerok IMB Rumah Ibadah Dipersulit. Begini Penjelasan Kementerian Agama (DIO-TV.COM)
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama. Pemerintah Cabut SKB 2 Menteri Biang Kerok IMB Rumah Ibadah Dipersulit. Begini Penjelasan Kementerian Agama (DIO-TV.COM)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 7 Juni 2023 – Pemerintah memutuskan cabut SKB 2 Menteri,  karena menjadi biang kerok, Izin Mendirikan atau IMB rumah ibadah dipersulit.

Kementerian Agama, tengah menyusun konsep permudah IMB rumah ibadah cukup berbekalkan rekomendasi Kementerian Agama.

IMB rumah ibadah cukup rekomendasi Kementerian Agama, merespon  Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa, 17 Januari 2023, hak beribadah dijamin konstitusi.

Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Bogor, Selasa, 17 Januari 2023, Presiden Joko Widodo, peringatkan Kepala Daerah jangan persulit IMB rumah ibadah.

IMB rumah ibadah sekarang cukup rekomendasi Kementerian Agama, disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.

Surat Keputusan Bersama atau SKB 2 Menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 Tahun 2006, diberlakukan, menyebabkan IMB rumah ibadat dipersulit.

Yaqut Cholil Qomas menanggapi terus maraknya penolakan pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa saat masyarakat tengah beribadah.

Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, nantinya IMB rumah ibadah bisa didirikan cukup dengan satu rekomendasi, yaitu rekomendasi Kementerian Agama.

SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006, izin pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan dua rekomenasi.

Baca Juga: SKB 2 Menteri Regulasi Ambigu Indonesia, Picu Intoleransi dan Diskriminasi! Ini Kata SETARA Institute!

Pertama, rekomendasi dari Kementerian Agama

Kedua, rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dengan regulasi baru, menurut Yagut Cholil Qoumas, mengantongi IMB umah ibadah tidak perlu lagi kantongi rekomendasi FKUB, tapi cukup pakai rekomendasi Kementerian Agama.

“IMB rumah ibadah cukup rekomendasi Kementerian Agama, tertuang di dalam rancangan Peraturan Presiden yang sudah diusulkan ke Sekretariat Negara,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X