• Jumat, 29 September 2023

Mengapa Bisa Bupati Barito Utara Bantah Gugat Cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ini Kata Sriosako!

- Rabu, 7 Juni 2023 | 15:00 WIB
Nadalsyah Bupati Barito Utara, mengatakan bahwa tidak tahu apa maksud dari Sriosako anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, melibatkan dirinya dalam gugat cerai dengan sang istri, Umi Mastikah Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Nadalsyah Bupati Barito Utara, mengatakan bahwa tidak tahu apa maksud dari Sriosako anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, melibatkan dirinya dalam gugat cerai dengan sang istri, Umi Mastikah Wakil Wali Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, DIO-TV.COM, Rabu, 7 Juni 2023- Nadalsyah Bupati Barito Utara, mengatakan bahwa tidak tahu apa maksud dari Sriosako anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, melibatkan dirinya dalam gugat cerai dengan sang istri, Umi Mastikah Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Dikatakan oleh, Nadalsyah Bupati Barito Utara bawah Sriosako sengaja ingin membuat citra buruk terhadapnya.

Diduga juga bahwa Nadalsyah beranggapan  perkara dirinya dengan Sriosako merupakan imbas dari permasalahan rumah tangganya.

“Bertubi-tubi pak haji menjelek-jelekan saya, agar saya dipandang buruk oleh masyarakat, kalau aku merasa seperti itu,” kata Nadalsyah, pada Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Drama Politik Depok 2024: Kaesang Pangareb, PDIP, PSI, dan Gerindra Berseteru dalam Pertarungan Wali Kota!

Menurut, Nadalsyah Bupati Barito Utara, sebenarnya sudah lama mendengar ada gugatan sang istri terhadap Sriosako. Sebelum ada tindakan pelaporan terhadap dirinya ke Polda Kalimantan Tengah.

Nadalsyah juga mengaku, bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di rumah jabatan.

Namun, dirinya yang akrab dipanggil Koyem ini tidak ingin ikut campur dalam permasalahan pribadi seseorang.

Gugat Cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, gugat cerai sang suami, diduga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dari Partai Demokrat.

Kabar sangat mengejutkan dari Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, gugat cerai Sriosako dibernakan oleh Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya.

Gugata cerai dilakukan oleh Umi Mastikah, pada 30 Mei 2023 dengan nomor registrasi 195/Pdt-G/2023.

“Sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023,” katanya, Senin, 5 Juni 2023, dikutip dari “TebenganOnline”.

Mengingat bahwah sidang ini adalah berkaitan dengan gugat cerai atau perceraian, maka persidangan akan digelar secara tertutup.

“Mohon maaf untuk informasi lainnya tidak dapat kami buka karena sifatnya rahasia,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X