• Sabtu, 30 September 2023

Lawan Kebijakan Kapolda Kalbar, Kapolres Sanggau Terbitkan SP3 Illegal Mining, Ini Kata Herman Hofi Munawar

- Rabu, 7 Juni 2023 | 17:10 WIB
Kapolres Sanggau yakni Suparno Agus Chandra dikabarkan merilis SP3 illegal mining guna lawan kebijakan Kapolda Kalbar di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Hal itu dikomentari oleh Dr Hermanto Hofi Munawar S.Pd, MM. (DIO-TV.COM)
Kapolres Sanggau yakni Suparno Agus Chandra dikabarkan merilis SP3 illegal mining guna lawan kebijakan Kapolda Kalbar di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Hal itu dikomentari oleh Dr Hermanto Hofi Munawar S.Pd, MM. (DIO-TV.COM)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 7 Juni 2023 – Demi lawan kebijakan Kapolda Kalbar, Kapolres Sanggau buat SP3 illegal Mining pada 26 Mei 2023.

Saat ini, Ajun Komisaris Besar Polisi Suparno Agus Chandra menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort atau Kapolres Sanggau.

Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Pipit Hermanto. “Ini preseden buruk,” kata Dr Herman Hofi Munawar S.Pd, MM, Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Kaesang Pangareb Dapat Dukungan PSI Jadi Calon Walikota Depok, PDIP Ribut Bagai Kera Kena Belacan! Sengit!!

Selaku praktisi kebijakan publik, Herman Hofi Munawar dari Universitas Panca Bhakti, mengatakan, bahwa SP3 illegal mining, berarti Kapolres berani lawan Kapolda Kalbar.

Disebutkan bahwa, Kapolda Kalbar menyatakan perang terhadap illegal mining, skala prioritas penegakan supremasi hukum di bidang kejahatan lingkungan hidup.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 illegal mining atau penambangan emas tanpa izin atas kasus di Dusun Tanjung Periuk dan Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok.

Herman Hofi Munawar menyarankan Kapolda Kalbar mengevaluasi kinerja Kapolres Sanggau, agar kasus serupa tidak terulang lagi di wilayah lain di Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Sanggau Ajun Komisaris Polisi Sulastri, mengatakan, penerbitan SP3 illegal mining merupakan keadilan restoratif.

Dimana PT Satria Pratama Mandiri sebagai pemiliki izin di tempat kejadian perkara dan terlapor telah sepakat damai, sehingga diterbitkan SP3 illegall mining.

Baca Juga: Mengapa Bisa Bupati Barito Utara Bantah Gugat Cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ini Kata Sriosako!

Kapolres Sanggau menangkap lima tersangka, R, M, SB, M, J dan C, pada 6 Maret 2023, serta penyitaan barang bukti.

Pada 1 April 2023, Kapolres Sanggau menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan diterima Kejaksaan Negeri Sanggau, 5 April 2023 dan SP3 terbit, 26 Mei 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, mengatakan, keadilan restorative, melalui SP3 illegal mining mengacu Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Dimana ditegaskan, terhadap perkara dapat ditempuh melalui restoratif justice, karena yang dirugikan bukan negara tapi perusahaan, PT Satria Pratama Mandiri. ***

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X