• Sabtu, 30 September 2023

Bagaimana bisa Perwira Polri Tersangka Perkosaan Anak Bawah Umur? Eh Ada Kepala Desa di Sulawesi Selatan! Cek

- Rabu, 7 Juni 2023 | 21:55 WIB
Perwira Polri tersangka perkosaan kepada anak bawah umur. Akan tetapi, seorang kepala desa di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia justru ikut berperan. (Freepik)
Perwira Polri tersangka perkosaan kepada anak bawah umur. Akan tetapi, seorang kepala desa di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia justru ikut berperan. (Freepik)

MAKASSAR, DIO-TV.COM, Rabu, 7 Juni 2023 - Perwira Polri tersangka perkosaan kepada anak bawah umur. Akan tetapi, seorang kepala desa di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia justru ikut berperan.

Perkara tersebut dilaksanakan oleh Inspektur Dua berinisial HST selaku Anggota Satbrimob Kepolisian Resort Parimo Kepolisian Daerah di Sulawesi Selatan.

Sebelas nama resmi berstatus menjadi tersangka, sebab dinilai telah melaksanakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga: Betulkah Daftar Harga Motor Peugeot Tahun 2023 di Indonesia Jadi Kejutan bagi Penggemar? Merk Hebat yaitu ....

Korban TPKS (RA) menjadi pelampiasan nafsu seksual Inspektur Dua HST, yang mana juga diterapkan oleh ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, dan Kepala Desa HR sejak periode bulan Juli 2022-Januari 2023 lalu.

Di samping itu, Perwira Polri tersangka perkosaan dikritik oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yaitu Agus Nugroho di Kota Makassar sejak Sabtu, 3 Juni 2023.

HST yang menjadi Perwira Polri tersangka perkosaan, dimulai dari perempuan tersebut meminta tolong guna menemukan telepon selulernya yang hilang saat menyampaikan bantun banjir.

Akan tetapi, HST justru langsung memperkosa RA, sehingga diikuti oleh 10 tersangka lainnya dengan salah satunya yakni HR, selaku oknum kepala desa pada salah satu zona Kabupaten Parigo Moutong.

Adapun 11 tersangka tersebut berasal mencakup dari latar belakang berbeda, sebab mereka tergolong dengan status guru, mahasiswa, petani, hingga pengangguran tidak yang bermoral.

Perempuan tersebut mengikuti rekannya berinisial YN guna bekerja di Kabupaten Parigi Moutong, dan berperan menjadi stoker pada Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Agus Nugroho mengemukakan, bahwa awal mula TPKS bagi anak bawah umur, yaitu saat RA mendatangi Pos Komando, guna memberikan bantuan logistik korban banjir sejak bulan Juli 2022 yang lalu.

Meskipun demikian, tetapi RA justru tidak kembali ke Poso, sebab dirinya dijamin guna berprofesi pada salah satu rumah makan Kota Parigi, Ibu Kota Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga: Anggota TNI AD dari Kodam XII Tanjungpura Diamankan Provost atas Dugaan Bunuh Pacar. Ini Kronologisnya

Berdasarkan pendapat Agus Nugroho bahwa saat TPKS terjadi, wanita muda tersebut tidak memberikan perlawanan, sebab telah diancam menggunakan pisau dan dipaksa meminum minuman beralkohol tinggi.

Halaman:

Editor: Dominico Savio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X