Korupsi Bupati Sikka Robi Idong Dibungkus Opini WTP BPK-RI

- Kamis, 23 Juni 2022 | 13:12 WIB
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong).  (Dokumentasi Setda Kabupaten Sikka)
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong). (Dokumentasi Setda Kabupaten Sikka)

 

JAKARTA, DIO-TV.COM,  Kamis, 23 Juni 2022 – Sebuah media online mainstream pada Selasa, 21 Februari 2022, menulis berita dengan judul Bupati Roberto Diogo: Saya Terkejut di Sikka Ada Penggunaan Anggaran yang Tidak Betul.

Fransiksus Roberto Diogo (Robi Idong) mengakui masalah penyalahgunaan anggaran yang lagi heboh di Kabupaten Sikka, telah diatasi dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Hasil Pemerintaah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (WTP LHP BPK-RI) Tahun Anggara (TA) 2021.

“Kita kejar WTP sampai dapat dan kita dapatkan WTP, itu,” kata Robi Idong.

Permasalahan sekarang adalah munculnya fakta-fakta yang mengindikasikan betapa buruknya pengelolaan keuangan daerah khususnya pada dana BTT pada BPBD Sikka dengan nilai kerugian sebesar Rp988.765.648.

Juga ada kebocoran Dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Beasiswa di Kabupaten Sikka Rp280 juta. Kasus belanja Trafo untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TC. Hillers Maumere TA 2021, dengan kerugian Rp815 juta, dan lain-lain.

Akan tetapi mengapa BPK-RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam LHP TA 2021 memberinya Opini WTP, telah dijawab sendiri oleh Robi Idong.

Jawaban Robi Idong, melalui sebuah media mainstream dengan bangga mengakui bahwa pihaknya dengan sekuat tenaga mengejar hingga mendapatkan opini WTP dan dia dapatkan itu.

Ini berarti Robi Idong mengakui adanya interaksi yang aktif di balik meja antara Robi Idong dengan oknum BPK-RI guna mendapatkan Opini WTP dengan cara apapun juga.

Tanggung Jawab Robi Idong

Beberapa kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh beberapa pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Penguna Anggaran (KPA), selama periode 2020-2022 di Kabupaten Sikka atau selama pandemi Covid-19, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati Robi Idong selaku Kepala Pemerintahan Daerah yang diserahi tugas mengelola keuangan daerah. 

Tugas dan tanggung jawab mengelola Anggarapan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka, melekat pada Bupati Sikka Robi Idong selaku Kepala Pemerintahan Daerah.

Untuk mengelola Keuangan Daerah, secara atribusi diserahi kekuasaan untuk mengelola keuangan daerah oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara.

Oleh karena itu jika Gubernur, Bupati, Walikota, SKPD dan KPA yang memikul tanggung jawab mengelola keuangan daerah, terbukti melakukan penyimpangan kebijakan atau penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, tentang: APBD.

Maka kepada mereka diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang, yaitu (Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Pencucian Uang, dan lain-lain).

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Terkini

X