Edy Wibowo Tersangka Suap KPK di Mahkamah Agung, Setelah Gazalba Saleh dan Dimyati Sudrajad

- Senin, 19 Desember 2022 | 19:27 WIB
Ketua KPK Firly Bahuri. Edy Widodo Tersangka Suap KPK di Mahkamah Agung, Setelah Gazalba Saleh dan Dimyati Sudrajad
Ketua KPK Firly Bahuri. Edy Widodo Tersangka Suap KPK di Mahkamah Agung, Setelah Gazalba Saleh dan Dimyati Sudrajad

JAKARTA, DIO-TV.COM, Senin, 19 Desember 2022 – Eddy Wibowo, tersangka baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap di Mahkamah Agung.

Dengan demikian, sudah 14 tersangka suap KPK di Mahkamah Agung dalam kepengurusan perkara.

Edy Wibowo menyusul Gazalba Saleh dan Dimyati Sudrajad yang sudah ditetapkan terangka KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin, 19 Desember 2022, menjelaskan, Edy Wibowo menerima suap sejumlah Rp3,7 miliar untuk memperlancar permohonan perubahan isi putusan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Edy Wibowo tersangka ke-14 setelah KPK sebelumnya menahan 13 orang tersangka lain.

Edy Wibowo terima suap Rp3,7 miliar untuk mengubah isi putusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) yang dinyatakan pailit.

Firli Bahuri menjelaskan PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan.

Untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan RS SKM di Pengadilan Negeri Makassar.

Selama proses persidangan sampai agenda pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan Yayasan RS SKM dinyatakan pailit.

Baca Juga: Pelanggaran Sumpah Sapta Marga TNI, di Antaranya Ritual Belah Duren Kowad Kostrad dan Paspamres?

Namun, Ketua Yayasan RS SKM mengajukan upaya kasasi agar putusan tingkat pertama ditolak dan menganulir keputusan pailit.

Dr Gazalba Saleh SH MH

Dr Gazalba Saleh SH MH, dilaporkan tersangka baru kasus suap mantan Hakim Agung, Dimyati Sudrajad.

Sumber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 10 Nopember 2022, menyebutkan, Hakim Agung, Gazalba Saleh, bagian komplotan Dimyati Sudrajad terima suap.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X