JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 4 Januari 2023 – Kasasi ditolak terpidana Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Provinsi Jawa Barat, tetap divonis hukuman mati.
Majelis Hakim Agung, Sri Murwahyuni, Hidayat Manao dan Prim Haryadi, menolak kasasi Herry Wirawan, dihukum mati, tulis website Mahkamah Agung, Rabu, 4 Januari 2024.
Selasa, 3 Januari 2023, website Mahkamah Agung, rilis putusan Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022, tanggal 8 Desember 2022.
Putusan Mahkamah Agung, Kamis, 8 Desember 2022, memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2022.
Perkara Herry Wirawan masuk ke Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara selama 44 hari.
“Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian ditulis dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung.
Baca Juga: Eh Bro, Sudah Tahu Belum Ada Motor Trail Canggih yang Ramah di Dompet? GPX TSE 250R Sahabat Kita!
Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ustadz Herry Wirawan.
Predator seks itu terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi mengatakan, Herry Wirawan dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Beberapa korban Ustadz Herry Wirawan bahkan sampai hamil dan melahirkan.
Menurut hakim, perbuatan Ustadz Herry Wirawan kejahatan serius. Vonis Ustadz Herry Wirawan ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum tuntut terdakwa hukuman mati.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Hasilnya, pada 4 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ustadz Herry Wirawan.
Artikel Terkait
Betulkah ini? Motor Trail Cross X 150 hanya Dipatok Rp17 Juta Gan! Fitur Keren, Style Macho, Warna Elegan!
Apa Kamu Mau Punya Motor Trail Gazgas Special Engine GE 250 GZ1? Ini Tangguh, Bodi Mungil Namun Imut!
Oke, Siap Saingi Kawasaki KLX 250 kan? Motor Trail Super Mewah Jagonya Off Road! Eh, Harganya Berapa?
Ini Bentuk Pelanggaran Moderasi Beragama Direktorat Jenderal Bimas Katolik. Apa Hubungan dengan Presiden?
Arogansi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimas Katolik, Bentuk Pelanggaran Moderasi Beragama?
Pro Kontra Penggalangan Dana Perawatan Indra Bekti, Billy Syahputra Katakan Gak Apa Selagi Kita Bisa Bantu
Terima Kasih Udah Tepati Janji Loe, Indy Barends Ungkap Rasa Bahagia Terkait Kondisi Terkini Indra Bekti
Paus Emeritus Benediktus XVI Paus Gereja Katolik Pertama di Dunia Gabung World Council of Churches
Patriark Kirill dari Rusia Belasungkawa Paus Emeritus Benediktus XVI Meninggal Dunia
Wakil Presiden Taiwan, Chen Chien-jen, Hadir Pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI di Vatikan
Begini Kondisi Terkini Indra Bekti Diungkap Indy Barends, Sempat Alami Pendarahan Lagi, Loe Sudah Mulai...
Ditangkap KPK, Publik Tunggu Pengakuan Bambang Kayun Siapa Pejabat Polri Terima Duit Suap Rp50 Miliar!