Ustadz Herry Wirarawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukum Mati Mahkamah Agung

- Rabu, 4 Januari 2023 | 13:05 WIB
Herry Wirawan. Ustadz Herry Wirarawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukum Mati Mahkamah Agung
Herry Wirawan. Ustadz Herry Wirarawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukum Mati Mahkamah Agung

JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 4 Januari 2023 – Kasasi ditolak terpidana Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Provinsi Jawa Barat, tetap divonis hukuman mati.

Majelis Hakim Agung, Sri Murwahyuni, Hidayat Manao dan Prim Haryadi, menolak kasasi Herry Wirawan, dihukum mati, tulis  website Mahkamah Agung, Rabu, 4 Januari 2024.

Selasa, 3 Januari 2023, website Mahkamah Agung, rilis putusan Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022, tanggal 8 Desember 2022.

Putusan Mahkamah Agung, Kamis, 8 Desember 2022, memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2022.

Perkara Herry Wirawan masuk ke Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara selama 44 hari. 

“Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian ditulis dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Eh Bro, Sudah Tahu Belum Ada Motor Trail Canggih yang Ramah di Dompet? GPX TSE 250R Sahabat Kita!

Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ustadz Herry Wirawan.

Predator seks itu terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi mengatakan, Herry Wirawan dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Beberapa korban Ustadz Herry Wirawan bahkan sampai hamil dan melahirkan.

Menurut hakim, perbuatan Ustadz Herry Wirawan kejahatan serius. Vonis Ustadz Herry Wirawan ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum tuntut terdakwa hukuman mati.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

 Hasilnya, pada 4 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ustadz Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Mahkamah Agung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X