KPK RI Minta BPK RI Audit Investigative Formula E, Anies Baswedan Tidak Bisa Berkelit Lagi

- Rabu, 25 Januari 2023 | 14:11 WIB
Anies Baswedan. KPK RI Minta BPK RI Audit Investigative Formula E, Anies Baswedan Tidak Bisa Berkelit Lagi (Sumber: Tangkapan Layar Channel Youtube Narasi Newsroom)
Anies Baswedan. KPK RI Minta BPK RI Audit Investigative Formula E, Anies Baswedan Tidak Bisa Berkelit Lagi (Sumber: Tangkapan Layar Channel Youtube Narasi Newsroom)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 25 Januari 2023 – Minta bantuan investigative kepada BPK RI berarti KPK RI sudah mencium gelagat praktik korupsi Formua E, Anies Baswedan.

Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sudah dimintai bantuan KPK RI, usut Formula E saat Anies Baswedan jadi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Sehingga pandangan ahli Keuangan Negara Universitas Jayabaya, Dr Soemardjijo, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), jadi tidak relevan.

Soemardjijo menuding pemintaan KPK RI kepada BPK RI melakukan audit investigative penggunaan anggaran Formula E, sebagai tidak wajar, pandangan menyesatkan.

Hal itu dikemukakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH, Selasa, 24 Januari 2023.

Petrus Selestinus, menanggapi pembelaan Anies Baswedan lewat Soemardjijo dan kuasa hukum Dr Bambang Widjojanto SH yang notabene pernah jadi komisioner KPK RI.

“Pandangan Soemardjijo dan Bambang Widjojanto, keliru dan tidak memiliki landasan hukum,” kata Petrus Selestinus.

Mengapa, karena KPK RI sudah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang dan mengenai dugaan kerugian negara.

KPK RI telah menghitung dengan menggunakan auditor internal. Karena itu kebutuhan penyidikan KPK RI meminta BPK RI melakukan Audit Investigatif.

“Tidak lain untuk memastikan berapa angka kerugian negara yang sebenarnya dan sekaligus melegitimasi penilain tentang kerugian negara dimaksud,” ujar Petrus Selestinus.

Atas permintaan KPK RI tentu saja BPK RI tidak boleh menolak dengan alasan apapun, termasuk alasan independensi BPK RI sebagaimana didalilkan Soemardjijo.

Jika saja BPK RI menolak melakukan audit Investigatif atau jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), maka bisa dituntut dengan alasan merintangi.

“Atau menghalangi dan menggagalkan penyelidikan, penyidikan dan persidangan dugaan tindak pidana korupsi pada Formula E,” ujar Petrus Selestinus.

Dikatakan Petrus Selestinus, BPK RI bukanlah lembaga satu-satunya dalam melakukan penghitungan kerugian negara, apalagi terkait tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X