Apa yang Dimaksud dengan Gelagat Korupsi Formula E Anies Baswedan? Awas, KPK sudah Minta Tolong BPK loh!

- Jumat, 27 Januari 2023 | 18:00 WIB
Anies Baswedan.  Minta Bantuan Audit Investigatif BPK RI, Berarti KPK RI Sudah Cium Gelagat Korupsi Formula E Anies Baswedan (Istimewa/britakan.com)
Anies Baswedan. Minta Bantuan Audit Investigatif BPK RI, Berarti KPK RI Sudah Cium Gelagat Korupsi Formula E Anies Baswedan (Istimewa/britakan.com)

“Atau menghalangi dan menggagalkan penyelidikan, penyidikan dan persidangan dugaan tindak pidana korupsi pada Formula E,” ujar Petrus Selestinus.

Dikatakan Petrus Selestinus, BPK RI bukanlah lembaga satu-satunya dalam melakukan penghitungan kerugian negara, apalagi terkait tindak pidana korupsi.

Harus diingat tidak semua kerugian negara berasal dari tindak pidana korupsi. Karena itu persoalan kerugian negara akibat korupsi.

KPK RI bisa gunakan instrumen Auditor BPK RI, bisa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguann (BPKP) bahkan Akuntan Publik lain yang independen.

Bahaya sekali kalau seluruh kerugian negara akibat korupsi diharapkan penghitungannya hanya pada BPK RI, karena Auditor BPK RI-pun bisa saja ikut melakukan korupsi, sebagaimana selama ini terjadi.

Apa yang dilakukan KPK RI dengan meminta Audit Investigatif kepada BPK RI ini merupakan signyal kuat bahwa sudah mengantongi bukti-bukti korupsi dalam Formula E.

“Baik bukti-bukti pada unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang jabatan, unsur kerugian negara.”

“Dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ujar Petrus Selestinus.

Dikatakan Petrus Selestinus, ratio dari pada KPK RI meminta BPK RI mengaudit melalui metode PDTT atau Audit Investigatif terkait dugaan kerugian negara dalam Formula E.

Oleh karena dugaan kerugian negara dalam kasus Formula E ini sangat fantastis.

Baca Juga: Al Chaidar, Pengamat Terorisme di Akun YouTube Kanal Anak Sebut Anies Baswedan Antek Amerika Serikat

“Dan publik sangat mendukung adanya permintaan KPK RI untuk Audit Investigatif ke BPK RI karena dalam kasus ini nama Anies Baswedan disebut-sebut terlibat.”

Dengan demikian pandangan Bambang Widjojanto bahwa langkah KPK RI meminta BPK RI mengaudit Investigatif kasus Formula E sebagai langkah untuk menjegal.

Yaitu langkah menjegal Anies Baswedan sebagai Calon Presiden tahun 2024 adalah pandangan yang sesat.

Karena sekiranyapun terbukti Anies Baswedan terlibat, maka Anies Baswedan dengan sendirinya terjegal.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X