Lili Santi Hasan Minta Perlindungan Mahkamah Agung
14 Februari 2022
Lili Santi Hasan Minta Perlindungan MA RI
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 14 Feb ruari 2022 - Lili Santi Hasan, korban mafia tanah PT Bumi Indah Raya atau PT Bumi Raya Utama Group, dari Provinsi Kalimantan Barat, meminta keadilan hukum kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan para Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan registrasi perkara kasasi, Nomor 53 K/TUN/2022.
Tanah bersertifikat hak milik Lili Santi Hasan, nomor 43361, 43362 dan 40092, seluas 7.968 meter persegi, berada di depan Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021, memenangkan gugatan PT Bumi Raya Utama melalui sertifikat hak pakai nomor 643 tahun 2007 seluas 20.010 meter persegi atas sertifikat hak milik Lili Santi Hasan.
Akan tetapi, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, 24 Agustus 2021, memenangkan banding Lili Santi Hasan, sehingga pihak PT Bumi Raya Utama kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta. **