• Jumat, 29 September 2023

Sembilan Petisi dan Orasi Ormas dan Tokoh Dayak Sekalimantan

7 Maret 2022
Sembilan Petisi Dayak tentang IKN

Petisi Organisasi Kemasyarakatan Suku Dayak se Kalimantan dukung Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang: Ibu Kota Negara

Pertama, “Harus melibatkan masyarakat Dayak dalam pembangunan Ibu Kota Negara sebagai wujud keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dayak, rasa memiliki masyarakat Dayak terhadap Ibu Kota Negara termasuk mengakodomir kearifan lokal Suku Dayak.”

Kedua, “Harus melibatkan Suku Dayak di dalam perencanaan, pengengelolaan dan pengawasan Badan Otorita Ibu Kota Negara.”

Ketiga, “Merealisas ikan Otonomi Khusus Kebudayaan Dayak sebagai jaminan untuk pencapaian percepatan pembangunan infrastruktur, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, politik, di Pulau Kalimantan secara menyeluruh sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara.”

Keempat, “Memberikan kewenangan kepada Dewan Adat Dayak dalam hal rekomendasi bagi putera-puteri orang Dayak masuk di sekolah kedinasan, baik sipil, kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia yang harus diakomodir.”

Kelima, “Memberikan ruang bagi masyarakat Dayak, khsususnya generasi muda secara ekonomi, politik dan pemerintahan.”

Keenam, “Merealisasikan pembangunan Rumah Adat Dayak dan Museum Dayak untuk menyimpan benda pusaka maupun simbol-simbol Kebudayaan Dayak di Ibu Kota Negara sebagai identitas Bangsa Indonesia di Pulau Kalimantan dalam kawasan sentral Kebudayaan Dayak.”

Ketujuh, “Mengembalikan dan memberi nama wilayah dan administrasi pemerintahan sesuai dengan ciri khas Dayak, meliputi: nama-nama jalan, pelabuhan, bandar udara, gedung sesuai dengan kesejarahan Dayak, tokoh suci panutan dalam mitos dan legenda suci Dayak, tokoh-tokoh pejuang Dayak dari aspek pembakuan nama rupabumi di Ibu Kota Negara Nusantara, demi mewujudkan identitas Dayak dalam skala nasional, regional dan internasional.”

Kedelapan, “Presiden Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum tahun 2024 dan selanjutnya wajib memiliki visi dan misi yang menjamin kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur.”

Kesembilan, “Organisasi kemasyarakatan Suku Dayak dan Tokoh Dayak se Kalimantan, mendukung tindakan tegas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menumpas tindakan radikalisme dan premanisme serta anti Pancasila.” *

Pontianak, 28 Februari 2022

Video Lainnya

\
X